Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, DP 0 Persen, Bunga 0,83 Persen, Tenor 5 Tahun
Ekonomi dan bisnis | 22 Maret 2023, 14:45 WIBBaca Juga: Subsidi Motor Listrik Hanya Berlaku 2 Tahun, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp7 Triliun
Pembeli yang diprioritaskan mendapat subsidi motor listrik adalah UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik 450 watt dan 900 watt.
Sementara motor listrik yang bisa dibeli dengan harga subsidi adalah yang diproduksi di Indonesia, memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan produsen motor listrik yang mendapat subsidi tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut. Program subsidi motor listrik ini berlaku selama 2 tahun.
Hingga saat ini, sudah ada 8 perusahaan motor listrik dengan 13 model kendaraan yang telah memiliki sertifikasi TKDN di atas 40 persen.
Mereka adalah PT Wika Industri Manufaktur, PT Terang Dunia Internusa, PT Smoot Motor Indonesia, PT Volta Indonesia Semesta, PT Juara Bike, PT Triangle Motorindo, PT Artas Rakata Indonesia dan PT PT Hartono Istana Teknologi.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas com