Sri Mulyani Beberkan Kronologi Informasi Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun yang Bikin Geger
Ekonomi dan bisnis | 21 Maret 2023, 08:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan kronologi informasi transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu, yang membuat geger publik tanah air.
Lewat akun Instagramnya, Senin (20/3/2023), Sri Mulyani menjelaskan awalnya Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu 8 Maret 2023, menyatakan ke media ada pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu Rp300 triliun, di mana sumbernya adalah surat PPATK ke Menkeu.
Kemudian Menkeu menanyakan ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal surat itu, tapi ternyata tidak ada surat diterima Kemenkeu hingga Kamis pagi pukul 08.00.
"Kamis, 9/3/2023 - Kepala PPATK mengirim surat nomer SR/2748/ AT.01.01/III/2023 tertanggal 7 Maret 2023, namun baru dikirim Kamis 9/3/2023 pukul 09.00," tulis Sri Mulyani.
"Surat dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023 berisi daftar nomer surat dan nama pegawai terlapor - dan tindak lanjut Kemenkeu. Surat PPATK ini TIDAK MENCANTUMKAN DATA UANG Rp.300 Triliun," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Baru, Asuransi Kematian PNS Kini Jadi Rp8 Juta
Lalu, Menkeu menanyakan kembali Mahfud dan Kepala PPATK soal nformasi dan data Rp300 triliun yang tidak ada dalam surat PPATK SR/2748/AT.01.01/2023.
Pada Jumat (10/3/2023), Sri Mulyani mengutus Wamenkeu, Irjen, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai dan Sekjen Kemenkeu menghadap Mahfud untuk mengklarifikasi dan mengecek data agar tidak terjadi simpang siur pernyataan publik.
Diikuti penjelasan pers oleh Mahfud dan Wamenkeu, bahwa angka Rp300 triliun bukan korupsi namun transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu.
"Sabtu 11/3/2023 - Pak Mahfud hadir di kantor Menkeu menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp 300 Triliun bersama Menkeu. Menkeu menjelaskan seluruh 196 laporan PPATK sejak 2009-2023 bahkan sejak 2007 SELURUHNYA SUDAH DITINDAKLANJUTI Itjen Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.
"HINGGA SABTU 11/3/2023 MENKEU TETAP BELUM MENERIMA DATA 300 Triliun dari PPATK, jadi tidak dapat menjelaskan ke publik tentang Rp 300Triliun. Menkeu meminta kepala PPATK menjelaskan ke publik secara detail dan transparan dan segera mengirim data ke Kemenkeu," ucap dia.
Baca Juga: Pakar: Pernyataan Terbaru Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp300 T Bikin Bingung
Selanjutnya pada Senin (13/3/2023), Kepala PPATK baru mengirim surat SR/3160/ AT.01.01/11/2023 kepada Menkeu dengan lampiran 43 halaman.
Lampiran itu berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023. Dalam tabel tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp 349,87 triliun yang diduga berindikasi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian pada Selasa (14/3/2023), Kepala PPATK bersama Itjen Kemenkeu menjelaskan ke publik mengenai Rp300 triliun itu bukan data korupsi Kemenkeu. Melainkan nilai transaksi yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang.
Bendahara Negara menegaskan, dirinya sudah meminta Ditjen Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu untuk meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK.
"99 surat dengan angka transaksi Rp 74 Triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung). 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp 253 Triliun. 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu," tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Hanya Sebagian Kecil dari Transaksi Rp349 Triliun
"Contoh kasus yang SANGAT MENONJOL - yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai TRANSAKSI SANGAT BESAR yaitu Rp. 189,27 Triliun dari 15 entitas perusahaan. DJBC telah melakukan penelitian transaksi ekspor-impor entitas tsb dan sudah dibahas bersama PPATK September 2020," lanjutnya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Ditjen Pajak, yang melakukan penelitian dan menerima tambahan informasi dari PPATK dalam surat PPATK nomer SR/595/PR.01/X/2020.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan, penelitian transaksi Rp189 triliun justru merupakan kerjasama Tripartit/ Jagadara (DJP-DJBC- PPATK).
Yakni terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor -ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu.
Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Rp349 Triliun, Siapa Pihak yang Terlibat?
Baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundangan-undangan. Hingga 2023 ini, telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp7,88 triliun dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC senilai Rp1,1 triliun.
"Kemenkeu terus fokus menjalankan tugasnya menjaga Keuangan Negara. Terus bersihkan dari yang kotor dan korupsi. Mari hargai mereka yang bekerja jujur dan kompeten. Terimakasih semua pihak yang terus mendukung perbaikan Kemenkeu dan ikut menjaga Keuangan Megara dan Indonesia," kata Sri Mulyani.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :