> >

Produsen Motor Listrik Harus Akses Laman Ini Agar Produknya Dapat Subsidi Rp7 Juta

Kebijakan | 21 Maret 2023, 06:32 WIB
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023). (Sumber: Antara)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan Rp7 triliun untuk pemberian bantuan atau subsidi motor listrik baru dan motor konversi yang akan diberikan selama dua tahun, yakni tahun 2023-2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Baru, Asuransi Kematian PNS Kini Jadi Rp8 Juta

“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp7 triliun,” ujarnya.

Bendahara negara itu merinci anggaran yang akan diberikan. Pada tahun 2023, anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp1,75 triliun untuk menyediakan 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi.

Pada tahun 2024, dibutuhkan anggaran sebanyak Rp5,25 triliun untuk motor listrik baru sebanyak 600 ribu unit dan motor konversi sebanyak 150 ribu.

Nantinya, pemberian bantuan pemerintah dalam motor listrik itu dikelola oleh dua kementerian.

Yakni untuk motor listrik baru dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Untuk motor konversi Kementerian ESDM.

Selain insentif, pemerintah juga memberikan insentif dari sisi fiskal perpajakan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Berikut rinciannya:

Baca Juga: Pengumuman! Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Ini Daftar Tarif Paling Baru

• Tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama, industri logam dasar, industri baja atau besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai. 

• Super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

• Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

• Pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

 

• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin ditetapkan sebesar 0 persen. Ini berbeda dibandingkan dengan kendaraan nonlistrik yang minimal PPnBM, yakni 15 persen.

Baca Juga: Hati-hati, Google Ungkap Ponsel Samsung dan Vivo Mudah Diretas Hanya dengan Nomor HP

• Bea masuk Most Favoured Nation (MFN) dan impor mobil incompletely knocked down (IKD) 0 persen. Bea masuk impor completely knocked down (CKD) 0 persen melalui kerja sama, termasuk Korea dan China.

• Pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU