Libur Nyepi, KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 40 KA Jarak Jauh, Ini Daftarnya
Ekonomi dan bisnis | 20 Maret 2023, 15:41 WIBDi mana sejak 19 Desember 2022, untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah menerima vaksin ketiga (booster).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:
- Usia 18 tahun ke atas :
a) Wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster)
b) Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah menerima vaksin kedua
b) Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-12 tahun :
a) Wajib sudah menerima vaksin kedua
b) Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
c) Bagi yang tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca Juga: Pelabuhan Padangbai, Bali, Tutup 24 Jam Saat Nyepi
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Usia 13-17 tahun :
a) Wajib sudah menerima vaksin kedua
b) Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib mendapatkan vaksinasi
c) Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tutur Luqman.
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV