> >

BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Tak Naik hingga 2024, Dirut: Arahan Presiden

Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran peserta hingga 2024 mendatang.  (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran peserta hingga 2024 mendatang.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada kegaduhan menjelang tahun politik.

"Saya jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran ya," kata Ali di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). 

"Itu karena arahan presiden (iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik). Dan ini juga kan mau mendekati tahun-tahun politik, jadi biar enggak gaduh juga."

Kendati demikian, pihaknya dapat memastikan kapan adanya penyesuaian iuran peserta.

"Ya memang setelahnya (tahun 2024 diperkirakan iuran BPJS Kesehatan naik), tapi enggak tahu kapan. Entah 2025, 2026, 2027 kita enggak tahu," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta agar tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024.

Permintaan Kepala Negara ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022) lalu.

Baca Juga: 4 Langkah ke Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Akses Pengobatan Gratis

Budi mengatakan, pada dasarnya saat inflasi yang naik biasanya diikuti kenaikan premi asuransi. Namun, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum dapat diterima.

"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Budi.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan rencananya akan menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, ada program kelas rawat inap standar (KRIS).

Sejatinya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan KRIS pada pertengahan tahun 2024.

Namun penerapan KRIS BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.

"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," kata Mickael dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Bobby mengatakan, sebelum diterapkan secara nasional, DJSN telah melakukan uji coba KRIS di sejumlah rumah sakit pada tahun lalu.

Yakni, RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca Juga: Tunggu Kesiapan Rumah Sakit, Program KRIS BPJS Kesehatan Diundur Jadi 2025

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU