Rafael Alun Penuhi Panggilan, Kemenkeu Langsung Proses SK Pemecatan: Sudah Lengkap Semua Persyaratan
Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2023, 16:32 WIBSekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan dasar pemecatan Rafael adalah PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan itu, hukuman disiplin yang dilakukan terhadap PNS yang melanggar aturan terdiri dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Menurut dia, proses administrasi pemecatan Rafael sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Di JDP Kemenkeu, Rafael merupakan pejabat eselon III, yang menduduki jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Baca Juga: Rafael Alun Belum Pernah Jenguk Mario di Tahanan, tapi Sudah Bolak-balik Cek Deposit Box
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id