> >

Rafael Alun Penuhi Panggilan, Kemenkeu Langsung Proses SK Pemecatan: Sudah Lengkap Semua Persyaratan

Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2023, 16:32 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Kemenkeu proses Surat Keputusan (SK) pemecatan Rafael Alun. (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan dasar pemecatan Rafael adalah PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan itu,  hukuman disiplin yang dilakukan terhadap PNS yang melanggar aturan terdiri dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Menurut dia, proses administrasi pemecatan Rafael sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Di JDP Kemenkeu, Rafael merupakan pejabat eselon III, yang menduduki jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Baca Juga: Rafael Alun Belum Pernah Jenguk Mario di Tahanan, tapi Sudah Bolak-balik Cek Deposit Box

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU