> >

Polda Bali Sita Lamborghini dari WN Rusia, Nunggak Pajak Rp104 Juta

Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2023, 07:00 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto (kanan) menunjukkan barang bukti Lamborghini Aventador warna putih sitaan dari seorang warga Rusia di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Ada beberapa dari pihak bengkel, kemudian dari pihak yang menyerahkan, termasuk kemarin ada yang datang mau mengurus, tetapi kita tolak karena yang bersangkutan bukan memiliki kendaraan tersebut dari BPKB," tuturnya.

Pemprov Bali kini tengah melakukan penertiban turis asing nakal di wilayahnya. Turis asing kini dilarang menyewa motor.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata.

"Jadi, para wisatawan itu harus bepergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ujar Koster pada Minggu (12/3/23).

Baca Juga: Banyak Turis Asing Berulah, Sandiaga Uno Ancam Deportasi: Harus Kita Tindak secara Tegas

Kebijakan ini akibat buntut dari kasus banyaknya wisatawan mancanegara yang melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.

Gubernur mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023.

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini. Waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," ujarnya seperti dikutip dari Kompas TV.

 

Ke depan, kata dia, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.

Koster mengatakan, pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub Mulai Dibuka Siang Ini, Simak Cara Daftar hingga Validasi Tiketnya

"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, keamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," katanya.

Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU