> >

Temuan Ratusan Pegawai Pajak Punya Saham, Pengamat Beberkan Aturannya

Ekonomi dan bisnis | 10 Maret 2023, 08:10 WIB
Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. PNS sebenarnya tidak dilarang memiliki saham, namun bisa muncul konflik kepentingan saat PNS menjadi insider trading atau trading saham harian untuk mencari penghasilan. (Sumber: Anadolu Agency)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Temuan fakta tersebut diperoleh setelah lembaga antirasuah melakukan analisis terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

KPK menyebut, kepemilikan saham oleh pegawai pajak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menimbulkan celah gratifikasi dan tidak etis. Namun sebenarnya, apakah boleh PNS membeli saham perusahaan?

Pengamat Pajak Bastanul Siregar mengatakan, pegawai pajak sah-sah saja mempunyai saham untuk investasi. Ia mencontohkan dalam LHKPN banyak PNS menyampaikan memiliki harta dalam bentuk surat berharga.

"Surat berharga itu bisa saham bisa juga Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi," kata Bastanul saat dihubungi Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

"Ketika PNS punya saham sebenarnya sah-sah saja. Yang enggak boleh itu jika saham itu menjadi alat atau modus PNS untuk mencari uang atau trading harian. PNS itu ya termasuk TNI Polri juga," ujarnya.

Ia menyampaikan, PNS tidak boleh menjadi trader saham harian, karena rawan konflik kepentingan.

Baca Juga: KPK: Ada Celah Gratifikasi ketika Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan

"Kalau jadi insider trading itu, misalkan dia pegawai pajak, dia tahu perusahaan X akan dapat proyek dari Direktorat Jenderal Pajak, lalu dia beli duluan saham itu. Jadi saat kinerja saham perusahaan itu bagus karena kerja sama dengan DJP, dia sudah tahu duluan," ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, memang tidak disebutkan jika PNS tidak boleh mempunyai saham. Pasal 5 huruf a hanya menyebutkan, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

Kemudian dalam huruf f PP yang sama tertulis, PNS dilarang untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

Lantas, bagaimana caranya mengetahui mana PNS yang membeli saham untuk investasi jangka panjang dan mana PNS yang menjadi insider trading? Lantaran tidak ada hukum normatif yang mengatur larangan itu. 

Bastanul mengakui, dengan tidak adanya pengawasan yang konsisten, masih sulit untuk mencegah PNS menjadi insider trading.

Kecuali pemerintah menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal. SIN ini bisa memonitor terjadinya percobaan atau upaya melakukan korupsi.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Temuan Saham di 280 Perusahaan Milik Ratusan Pegawai Pajak: Pakai Nama Istri

"Negara seperti Jepang saja masih kesulitan mengatur soal insider trading yang memang rumit ini," ucapnya.

"Tapi dengan adanya SIN, jangankan beli saham, beli mobil bekas saja akan terdeketsi. Akan tercatat di polisi itu lalu terkoneksi ke data di Ditjen Pajak. Sayang Indonesia belum bisa terapkan SIN," ucapnya.

Bastanul menuturkan, dengan sistem ini semua transaksi bisa terdeteksi. Jadi tidak ada lagi wajib pajak yang bisa menyembunyikan hartanya dan berani melakukan kongkalikong. Karena datanya terbuka. Termasuk para pegawai pajak sendiri tak akan berani. 

"Kalau sekarang, misalkan Anda punya tanah 10, lalu yang Anda laporkan hanya 5. Apakah pegawai pajak akan tahu? Tidak akan. Mereka juga enggak akan negecek satu-satu," tuturnya.

Bastanul bilang, menerapkan SIN Pajak ini butuh political will. Malaysia, Singapura, Thailand, dan bahkan Estonia sudah menerapkan sistem nomor identitas tunggal ini. Indonesia masih ketinggalan.

"Ini tidak bisa diterapkan karena yang menghambat soal itu ya Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri. Kementerian Keuangan terlihat malas kalau soal pengawasan," ucapnya.

Baca Juga: KPK Bakal Serahkan Temuan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan ke Sri Mulyani Besok

Dihubungi terpisah, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo juga menyebut SIN bisa menjadi solusi atas masalah yang ada di Kemenkeu saat ini.

Hadi mengibaratkan, SIN sebagai kamera pengawas CCTV yang bisa mengawasi keuangan wajib pajak. Dengan penerapan SIN, setiap instansi pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib saling membuka dan menyambung sistem ke otoritas pajak yang rahasia dan non rahasia baik yang finansial dan non finansial.

Dengan begitu, setiap uang yang diterima dari berbagai sumber dapat diketahui secara langsung melalui sistem perpajakan. Lalu, otoritas pajak juga bisa memeriksa kebenaran data dan informasi yang disampaikan wajib pajak secara akurat.

"Sistem tersebut mengawasi seluruh transaksi keuangan, sehingga menciptakan transparansi yang bisa mencegah korupsi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (9/3).

Mantan Ketua BPK ini menjelaskan, secara psikologis wajib pajak akan selalu melakukan penghindaran pajak jika ada kesempatan. Inilah yang menyebabkan munculnya korupsi yang ujungnya membuat penerimaan pajak rendah.

Nah dengan SIN Pajak, petugas pajak tidak bisa sembarangan lagi memeriksa SPT wajib pajak. Petugas pajak juga tidak bisa "bermain" karena diawasi CCTV.

Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Bea Cukai Makassar yang Punya Rumah Mewah di Cibubur

"Persoalannya, SIN Pajak ini keberadaannya antara ada dan tiada. Dalam Undang-undang ada, tapi  dalam pelaksanaan di lapangan seperti tiada karena adanya inkonsistensi regulasi yang menyebabkan kenapa SIN Pajak tidak bisa terlaksana," ucapnya.

"Undang-undangnya sudah benar, tetapi peraturan pelaksanaannya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri tidak konsisten dengan bunyi undang-undang," ucapnya.

Adapun KPK bakal segera menyerahkan temuan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan kepada Kemenkeu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut penyerahan data tersebut akan dilakukan hari ini, Jumat (10/3/2023). 

"Mungkin besok (dilaporkan ke Kemenkeu)," ucap Pahala.

Dia pun mengatakan nama-nama pegawai tersebut telah dihimpun KPK untuk diserahkan. Sehingga nantinya bisa segera ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa ada 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujarnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU