> >

Dipecat Dari PNS Kemenkeu, Rafael Alun Masih Dapat Pensiun? Ini Penjelasannya

Ekonomi dan bisnis | 8 Maret 2023, 17:46 WIB
Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan Sekjen Kemenkeu tengah memberikan keterangan pers terkait kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto di kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Kemenkeu)

Ia mengatakan, proses administrasi pemecatan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Proses administrasi kepegawaian dijalankan untuk memastikan governance atau tata kelola berjalan dengan baik agar Kemenkeu tetap menjadi institusi yang kredibel dan tepercaya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU