Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik Diutamakan bagi UMKM Penerima KUR dan BPUM
Kebijakan | 6 Maret 2023, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, subsidi motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu.
Di antaranya pelaku UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.
"Agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM," kata Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Insentif sebesar Rp7 juta akan diberikan kepada 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor listrik konversi.
Baca Juga: Bantuan Kendaraan Listrik Diserahkan ke Produsen, Calon Konsumen Tinggal Datang ke Dealer
Sementara untuk mobil, Kementerian Keuangan juga sudah memberikan sederet insentif berupa keringanan pajak.
"PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk nikel, PPN dibebaskan atas impor dan barang modal untuk industri kendaraan bermotor, tarif PPnBM 0 persen untuk KLBB (Kendaraan Listrik Berbasis Baterai)," ujar Febrio.
Adapun tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil konvensional mulai dari 15 persen hingga 95 persen.
Kemudian pemerintah juga menerapkan tarif impor 0 persen untuk kendaraan listrik IKD atau Incompletely Knock Down. IKD merupakan kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat Bantuan Rp7 Juta Untuk Konversi Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023
Hal ini disebabkan komponen-komponen yang tidak diimpor bisa diproduksi sendiri di dalam negeri. Karena beberapa komponen merupakan produksi lokal, tentu harga kendaraan IKD bisa lebih murah.
"Lalu insentif pajak daerah berupa BBNKB dan PKB sampai 90 persen itu dikurangin," ujarnya.
BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sedangkan PKB adalah pajak kendaraan bermotor.
Dengan sederet insentif itu, harga mobil listrik akan semakin murah dan perbedaannya dengan mobil BBM akan semakin sedikit.
"Total insetif pajak selama masa pakai itu 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari harga jual dari motor listrik," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga meminta produsen motor dan mobil listrik untuk tidak menaikkan harga selama masa program berlangsung.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV