> >

Ini Syarat Dapat Bantuan Rp7 Juta Untuk Konversi Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023

Kebijakan | 6 Maret 2023, 15:05 WIB
Motor listrik Selis. Pemerintah memberikan bantuan untuk motor listrik sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2023. Bantuan itu akan diberikan kepada 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor listrik konversi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memberikan bantuan untuk motor listrik sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2023. Bantuan itu akan diberikan kepada 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor listrik konversi. 

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan motor konversi. 

Pertama dari kriteria motornya. Motor yang bisa mendapat bantuan pendanaan untuk konversi adalah motor yang masih layak jalan, yang biasa digunakan sehari-hari. 

"Motornya antara 100 cc sampai dengan 150 cc. Jadi kalau motor gede tidak bisa dikonversi," kata Rida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023). 

Baca Juga: Menperin Sebut Bantuan Pemerintah untuk Mobil dan Motor Listrik Diberikan Mulai 20 Maret 2023

Kemudian, dokumen seperti STNK dan BPKB harus ada. Lalu nama yang tertera di STNK dan KTP harus sama. 

"Jadi intinya ini motor yang legal ya, biar tidak disalahgunakan," ujar Rida. 

"Kalau teman-teman punya motor 2, nah mohon maaf yang akan terima bantuan hanya 1 biar yang lain kebagian," tambahnya. 

Selanjutnya, untuk mendapat bantuan masyarakat hanya bisa mengkonversi motornya menjadi motor listrik di bengkel yang sudah punya sertifikasi dari Kementerian Perhubungan. 

"Nanti ada aplikasinya, bisa dilihat bengkel mana saja yang bisa dikonversi," ucap Rida. 

Baca Juga: Tren Pencarian Google Tahun 2022, Kendaraan Listrik Mulai Dilirik!

Bantuan pemerintah untuk motor listrik akan diberikan sebesar Rp7 juta kepada 250.000 unit motor sampai Desember 2023. Yakni 200.000 unit motor baru dan 50.000 unit motor konversi. Sehingga total dana yanga disiapkan pemerintah adalah Rp1,75 triliun.

Rida memaparkan, ada beberapa manfaat jika masyarakat beralih menggunakan motor listrik. Yaitu bisa hemat biaya BBM hingga Rp2,7 juta per tahun, pemerintah hemat Rp32,7 miliar per tahun, dan akan ada kenaikan konsumsi listrik hingga 15,32 giga watt per hour setiap tahunnya. 

"Dari motor listrik saja bisa mengurangi 0,03 juta ton emisi rumah kaca," sebutnya.

Sedangkan penghematan pemerintah, datang dari berkurangnya konsumsi Pertalite karena sudah beralih ke listrik.

Adapun untuk motor listrik, bantuan ini akan diberikan ke pihak bengkel konversi atau produsen motor listrik. Sehingga ketika datang ke bengkel atau dealer, konsumen langsung mendapat potongan harga.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU