> >

Ini Syarat Penerima Bansos Beras, Telur, dan Ayam yang Diberikan Jelang Bulan Ramadan

Kebijakan | 6 Maret 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) pangan menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Bansos itu akan diberikan berupa beras, telur dan daging ayam. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) pangan menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Bansos itu akan diberikan berupa beras, telur dan daging ayam. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos itu diberikan, karena memasuki periode bulan Ramadan dan Idulfitri 2023 akan terjadi peningkatan harga pada pangan dan aneka tarif angkutan. 

Namun, Airlangga belum mengungkap detil berapa banyak beras hingga daging ayam yang akan diberikan. 

"Pemerintah kemarin telah memutuskan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan beras selama 3 bulan. Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023). 

Dengan adanya bansos itu, masyarakat miskin diharapkan akan terbantu. Lantaran bansos diberikan kepada kelompok masyarakat yang selama ini masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Khusus di DKI Jakarta, Ada Bansos Buat Anak Kuliah yang per Semester Bisa Dapat Rp9 Juta

"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.

Bansos jelang bulan puasa ini adalah bansos khusus, di luar bansos yang rutin diterima KPM PKH dan BPNT. Biasanya, bansos PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan ke rekening penerima atau lewat Kartu Keluarga Sejahtera atau Kantor Pos terdekat. 

 

Sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk bahan pangan yang bisa diambil di Kantor Pos atau di warung-warung yang telah ditunjuk pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021: 

1. Kriteria komponen kesehatan

Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan. 

Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak. 

2. Kriteria komponen pendidikan

Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.

Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.

Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat. 

Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Soal Beras Menguning di Pulo Gadung, Pasar Jaya: Sisa Stok Usaha, Bukan Sisa Bansos DKI

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 

Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 

Meski sudah memenuhi syarat-syarat di atas, KPM PKH juga harus melakukan sejumlah kewajiban agar mendapat bansos. 

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. 

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. 

Baca Juga: Tiket Kereta Mudik H-2 Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Begini Caranya

Sementara itu, masyarakat yang berhak mendapatkan BPNT adalah masyarakat yang tergolong rentan miskin, serta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, terdapat syarat lain yang juga wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan BPNT, yakni terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU