Penumpang Kereta Tak Perlu Bawa Kartu Vaksin, Karena Migrasi PeduliLindungi ke SatuSehat Lancar
Ekonomi dan bisnis | 2 Maret 2023, 15:39 WIBAdapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp7.754,98 Triliun di Januari 2023, Segini Kenaikannya
Sementara pertanyaan dan informasi seputar SatuSehat Mobile, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Kementerian Kesehatan RI (0811-1050-0567), telepon helpdesk (1500720), atau email helpdesk@kemkes.go.id.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :