> >

Pengadilan Sahkan Pencabutan Gugatan PT MSU ke 18 Konsumen Meikarta

Ekonomi dan bisnis | 28 Februari 2023, 17:15 WIB
Dua orang sedang meninjau lokasi pembangunan apartemen mereka di District 2 Meikarta. (Sumber: Tri Wahyuni/BBC Indonesia)

"Saya tidak bisa komentar (soal pengembalian dana)," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.

Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu."

Budi memastikan bahwa pihaknya memperhatikan aspirasi semua pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu, tetapi efektif hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Pengembang Meikarta Cabut Gugatan terhadap Konsumen, Siapkan Skema Refund Unit Apartemen

Diketahui, dalam perkara tersebut, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU. Perusahaan menggugat 18 orang konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat dengan setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun. Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan tahun 2019.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU