Syarat dan Cara Ajukan Klaim ke Jasa Marga Saat Mobil Rusak Akibat Jalan Tol Berlubang
Ekonomi dan bisnis | 27 Februari 2023, 09:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pengendara yang mobilnya rusak atau ban penyok dan rusak saat melewati jalan tol, bisa mengajukan ganti rugi atau klaim ke pihak Jasa Marga.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, pengendara bisa mengajukan klaim dengan melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
Petugas Call Center kemudian akan mengirim petugas Mobile Customer Service, menuju lokasi kejadian untuk membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalananan.
"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan," kata Lisye seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga: Pengendara Ngeluh Ban Mobilnya Penyok Karena Lubang di Tol Cikampek, Ini Respons Jasa Marga
"Proses pengajuan klaim dimaksud disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi," ujarnya.
Dokumen itu berupa identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
Jika bentuk fisik struk tidak ada, kartu e-Toll yang digunakan dalam perjalanan saat mengalami kejadian bisa dijadikan sebagai bukti.
Namun perlu diingat, prosedur klaim ganti rugi tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Sedangkan untuk jalan tol yang dikelola perusahaan lainnya, bisa aja prosedurnya berbeda.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara