> >

Jangan Takut! Dirjen Pajak Minta Warga Laporkan Pegawainya yang Bermasalah, Bisa Hubungi Nomor Ini

Ekonomi dan bisnis | 26 Februari 2023, 09:57 WIB
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta warga melapor jika menemukan pegawai pajak yang bekerja tidak profesional. (Sumber: Tangkap Layar via Kompas.com)

Ia mengakui, menjaga lebih dari 78.000 pegawai Kemenkau adalah pekerjaan besar sehingga butuh kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Bendahara Negara itu juga memastikan, setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan invetigasi yang bisa berujung pada hukuman disiplin.

Sri Mulyani merinci, pada 2022 ada 185 pengaduan masyarakat lewat WISE dan ada 96 pegawai yang ditindak.

Lalu pada 2021 Kemenkeu menerima aduan lewat WISE sebanyak 174 soal fraud atau kejahatan pegawai Kemenkeu. Dari laporan itu, ada 114 pegawai yang mendapat hukuman disiplin.

Baca Juga: Tegas, Sri Mulyani Klarifikasi Data Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta: Tidak Semua Wajib

Kemudian pada 2020 saat pandemi Covid-19, Kemenkeu terima 128 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dan sudah diterapkan sanksi disiplin ke 71 pegawai.

“Dengan kejadian ini saya minta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk terus memperkuat WISE. Dengan sistem itu, masyarakat bisa membantu kami untuk mengindentifikasi pelanggaran hukun dan kecurangan atau potensi tindak kejahatan yang dilakukan jajaran Kemenkeu,” tutur Sri Mulyani.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.  

Rafael Alun adalah ayah dari Mario Dandy, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor.

“Soal status RAT, saya instruksikan ke Inpspektoran Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran harta RAT. Tanggal 23 Februari kemarin Inspektorat Jenderal Kemenkeu sudah memeriksa yang bersangkutan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).

“Dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: Update Kondisi David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ada Dua Respons Tubuh

Menkeu juga menyampaikan, dasar pencopotan RAT adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secarai detil dan teliti hingga bisa menetapkan hukuman disiplin,” ujar Sri Mulyani.

Saat ini juga sudah diterbitkan surat tugas pemeriksan pelanggaran disiplin untuk RAT.

Seperti diketahui, anak Rafael, Mario Dandy, menganiaya korban yang bernama David hingga kritis karena masalah pribadi.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU