> >

Berlaku November 2023, Ini Aturan Penghapusan Tenaga Honorer yang Bikin Kepala Daerah Pusing

Kebijakan | 23 Februari 2023, 14:43 WIB
Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Mulai 28 November 2023, pemerintah menghapus tenaga honorer di kementerian dan lembaga. (Sumber: setkab.go.id)

Baca Juga: Stand Up Daus: Gaji Guru Honorer sama Kayak Rental PS | Audisii SUCI Liga Komunitas

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

 

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.

Tenaga honorer hanya bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah. Yaitu lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.

Meski begitu, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade).

Baca Juga: Kebahagiaan Muhammad Arsyad Bedda, Guru Honorer yang Ditetapkan Sebagai PNS Jelang Masa Pensiun

Saat membuka Rakornas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023), Jokowi menyatakan Azwar Anas masih menggodok pelaksanaan penghapusan tenaga honorer.

"Yang terakhir, kemarin Pak Ketua APPSI menanyakan mengenai urusan tenaga honorer, betul Pak? Yang di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota masih banyak. Tadi pagi saya telepon ke Menpan-RB bahwa urusan itu masih digodok," kata Jokowi.

"Tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik karena ada yang masih, di provinsi itu masih ribuan, ada di kabupaten/kota yang ratusan, itu angka-angka yang perlu kita pikirkan bersama-sama," ucapnya.

Menurut Jokowi, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Solo, larangan penggunaan tenaga honorer sebenarnya sudah ada. Sehingga saat itu tidak ada pemda yang merekrut tenaga honorer.

"Tetapi saat saya masih wali kota, itu sebetulnya sudah 100 persen disetop tapi enggak tahu kok muncul lagi, bisa ribuan lagi. Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengahnya. Saya tadi pagi saya minta kepada Menpan-RB, dan tolong kalau nanti sudah diputuskan bisa kita laksanakan bersama-sama," tutur Jokowi seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU