> >

Viral Debt Collector Berani Maki-Maki Polisi, Ini Tips Menghadapi Debt Collector Dari OJK

Ekonomi dan bisnis | 22 Februari 2023, 11:55 WIB
Foto ilustrasi debt collector. Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa debt collector dan ditunjukkan kepada konsumen saat melakukan penagihan. (Sumber: grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Saat ini tengah ramai diperbincangkan, aksi debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Dalam video yang beredar di media sosial, debt collector tersebut bahkan memaki-maki petugas polisi yang mencoba memediasi mereka.

Clara Shinta beralasan, BPKB mobilnya digadaikan mantan suaminya tanpa sepengetahuannya.

Padahal, dalam melaksanakan tugasnya melakukan penagihan sebagai rekanan bank, pinjaman online (pinjol) atau leasing, ada aturan-aturan dan etika yang harus dipatuhi debt collector.

Dalam Peraturan OJK Nomo 6 Tahun 2022, disebutkan jika perusahaan jasa keuangan (PUJK) melaksanakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen, PUJK wajib memenuhi tata cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Duduk Perkara Mobil Clara Shinta Disita Leasing, Diwarnai Debt Collector Bentak Polisi

Pengalihan hak tagih kepada pihak lain harus memenuhi syarat:

a. dimuat di dalam perjanjian kredit atau pembiayaan; dan

b. diberitahukan kepada Konsumen atau disetujui oleh Konsumen.

Kemudian, PUJK juga wajib memastikan pengalihan hak tagih kepada pihak lain tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.

PUJK juga wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.

Serta, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.

Baca Juga: Polisi Dimaki "Debt Collector" Bikin Kapolda Metro Jaya Geram: Lawan, Tangkap, Jangan Pakai Lama!

Dalam ayat 1 Pasal 8 aturan tersebut disebutkan:

“PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.”

Nah, jika anda ditagih debt collector, baik itu dari pinjol atau perusahaan pembiayaan (leasing), ada beberapa hal yang bisa anda lakukan untuk mencegah konflik, kekerasan, atau bahkan pengambilan paksa kendaraan.

Berikut tips menghadapi debt collector yang dihimpun KOMPAS.TV dari informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tips Menghadapi Debt Collcetor:

1. Minta debt collector tunjukkan kuasa penagihan atau eksekusi. Hal itu untuk memastikan jika debt collector tersebut memang berasal dari pihak ketiga yang bekerja sama secara resmi dengan perusahaan tempat anda berutang.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Adidas dan Nike Bakal PHK 6.000 Karyawan di Vietnam, Dimulai Akhir Bulan Ini

2. Minta debt collector menunjukkan sertifikat fidusia

Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

3. Minta debt collector menunjukkan surat somasi tahan 1 dan 2 yang menyebut barang milik debitur telat bayar (untuk tindakan eksekusi)

4. Minta debt collector menunjukkan sertifikat dalam menagih utang, lantaran seharusnya tidak semua orang bisa menjadi debt collector. Mereka harus punya sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi terkait. Misalnya, dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk debt collector pinjol.

5. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.

6. Mengadukan debt collector dan perusahaan terkait (pinjol atau leasing) ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

7. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU