Pemprov DKI akan Beli 21 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Salah Satunya untuk Gubernur
Ekonomi dan bisnis | 21 Februari 2023, 13:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas PNS dengan jabatan tinggi di lingkungannya. Pemprov DKI pun akan melakukan pengadaan sebanyak 21 mobil dinas bertenaga listrik pada 2023.
“Kami sedang berproses untuk pengadaan mobil listrik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi seperti dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023).
Untuk pengadaan mobil listrik itu, pihaknya saat ini sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait kendaraan dinas operasional.
“Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja,” ujarnya.
Baca Juga: Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Diberikan Maret 2023, untuk Mobil Bentuknya Pengurangan Pajak
Namun, ia tidak membeberkan detail alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan kendaraan dinas tenaga listrik itu.
Meski begitu, ia memberikan gambaran kisaran harga mobil listrik per unit itu diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.
Nantinya, kendaraan listrik untuk dinas itu di antaranya untuk gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat dan dinas lainnya.
Pengadaan mobil listrik itu, kata dia, baru untuk 2023, sedangkan 2024 pihaknya berencana tidak melakukan pengadaan karena anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain.
“Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran kan uang juga terbatas,” ucapnya.
Baca Juga: Ribuan Mobil Dinas Akan Diganti Mobil Listrik, padahal Banyak Ruginya Dibanding Mobil BBM
Sebelumnya, pemerintah kota Surabaya juga akan menggunakan motor listrik sebagai kendaraan dinas.
"Nah, sekarang rumahnya misalkan Kelurahan Ketintang, dikasih sepeda motor. Karena dibawa pulang, akhirnya pergi-pergi secara pribadi menggunakan pelat merahnya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (19/2/2023).
Ia menegaskan, nantinya kendaraan berpelat merah hanya untuk kendaraan dinas saja. Artinya, ASN yang mendapatkan fasilitas tersebut tidak boleh menggunakan untuk keperluan pribadi.
"Padahal, kalau sudah plat merah hanya boleh digunakan pada waktu dia tugas, bukan untuk di luar dinas," ujarnya.
Rencana penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi dinas ASN masih dilakukan pembahasan.
Baca Juga: 189.803 Mobil Dinas akan Diganti Mobil Listrik Secara Bertahap Pakai APBN, Jokowi Sudah Setuju
Pemerintah kota Surabaya juga bakal menghitung jumlah kebutuhan untuk menunjang aktivitas kedinasan bagi para pegawai di sana.
"Makanya nanti kita lihat kecepatannya seberapa, kalau 70 ya kita beli 70 Kalau regulasi-nya sudah keluar nanti kita lelang motor," ucapnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya itu, biaya perawatan kendaraan listrik juga jadi salah satu hal yang dibahas.
"Kalau sepeda motor yang kayak sekarang itu, terus bagaimana yang merawat. Kita harus menghitung biaya pemeliharaannya berapa, kalau rusak bagaimana," katanya.
Eri berharap digunakannya kendaraan listrik oleh para ASN juga bisa membantu mengurungi polusi di Kota Pahlawan.
"Jadi sebenarnya sepeda motor listrik memang kami lakukan karena berupaya mengurangi polusi," ujar dia.
Baca Juga: Siap-siap Mudik Motor Gratis 2023, Penumpang Bisa Satu Kereta dengan Motornya
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara