Di Tahun Terakhir Menjabat, Jokowi Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jadi 0 Persen
Kebijakan | 21 Februari 2023, 05:26 WIBTapi jika dibanding September 2021, jumlah itu berkurang 140.000 orang
"Angka ini naik 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Senin (16/1/2023).
Dengan begitu, berarti kini jumlah penduduk miskin di Indonesia adalah 9,57% dari total seluruh penduduk Indonesia. Sedangkan sebelumnya pemerintah menargetkan angka penduduk miskin di 2022 sebesar 8,5 persen.
Angka ini naik 0,03% poin dibandingkan Maret 2022. Namun menurun 0,14% poin terhadap September 2021.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Anggaran Kemiskinan Tidak Habis untuk Rapat, tapi Diberi Langsung ke Rakyat
Bila dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19 atau September 2019, persentase tingkat kemiskinan September 2022 naik jika dibandingkan dengan September 2019 yang sebesar 9,22%.
Begitu pula jumlah penduduk miskin naik 1,58 juta orang jika dibandingkan dengan September 2019 yang sebanyak 24,78 juta orang.
Margo merinci, selama periode Maret 2022-September 2022, jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebesar 160.000 orang, sedangkan di perdesaan naik sebesar 40.000 orang.
"Jika dihitung persentasenya, maka kemiskinan di perkotaan naik dari 7,5% menjadi 7,53%. Sementara itu, di perdesaan naik dari 12,29 persen menjadi 12,36%," ujar Margo.
Baca Juga: Anggaran Kemiskinan Rp526 T, MenPANRB: Jangan Sampai Dana Sosialisasi Lebih Besar dari Program Inti
Sementara itu, apabila dihitung berdasarkan pulau, maka persentase penduduk miskin terbesar berada di wilayah Pulau Maluku dan Papua, yaitu sebesar 20,1%. Sedangkan persentase penduduk miskin terendah berada di Pulau Kalimantan, yaitu sebesar 5,9%.
"Dari sisi jumlah, sebagian besar penduduk miskin masih berada di Pulau Jawa sebesar 13,94 juta orang, sedangkan jumlah penduduk miskin terendah berada di Pulau Kalimantan 0,99 juta orang," ucap Margo.
Jumlah penduduk miskin di atas hitung dengan pendapatan yang menjadi batas garis kemiskinan. Yakni Rp 535.547 per kapita per bulan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :