Dishub DKI Jakarta Siapkan 13 Kanal Aduan Parkir Liar di Jalan Utama dan Permukiman
Kebijakan | 15 Februari 2023, 14:32 WIBSelanjutnya di nomor telepon WhatsApp 08111272206, kemudian di layanan pengaduan Pendopo Balai Kota Jakarta, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, hingga Kantor Lurah.
Masyarakat juga dapat memantau perkembangan laporannya melalui laman crm.jakarta.go.id, dengan memasukkan nomor laporan melalui fitur lacak laporan di laman CRM.
Adapun Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu selama 15 menit untuk penindakan parkir liar di titik strategis Ibu Kota guna menekan kemacetan.
Apabila melebihi 15 menit masih parkir liar, Dishub DKI akan melakukan penindakan dengan mengangkut kendaraan bermotor tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Antara