Usai Video Buruh Viral, Pabrik Garmen di Grobogan Akhirnya Mulai Bayar Upah Lembur
Ekonomi dan bisnis | 11 Februari 2023, 13:17 WIBBaca Juga: Tak Dapat Uang Lembur saat Kerja di Hari Raya? Begini Hak dan Aturan Upah Lembur di Indonesia
Di samping itu, mengenai nasib pekerja yang ada di video yakni, Erma, ditegaskan tidak boleh di PHK. Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
Pekerja juga bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala.
"Kami pasti akan tindaklanjuti pelaporan aduan. Pastikan saat mengadu, identitas lengkap dan tentunya akan dilindungi," pungkas Mumpuniati.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV