> >

Saat Ketua DJSN Absen Rapat dan Data Tak Lengkap, DPR: Tak Profesional, Belum Siap Gelar KRIS

Kebijakan | 10 Februari 2023, 12:52 WIB
Pasien peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Ia menuturkan, meski Ketua DJSN tak hadir, seharusnya data yang disajikan tetap lengkap. Sehingga DPR punya gambaran utuh tentang evaluasi uji coba KRIS.

Rahmad mengatakan, program KRIS sangat krusial karena akan mempengaruhi keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang.

Pasalnya, semua kamar rawat inap harus memenuhi 12 kriteria KRIS namun tarif iuran peserta BPJS tidak dinaikkan hingga 2024.

"Enggak datang pun masih bisa masuk akal kalau data-datanya utuh, data-datanya komprehensif dan luar biasa. Ini kita mau ambil kesimpulan apa kalau cuma tiga lembar empat lembar. Ini saya mohon maaf barang kali uji coba penelitiannya DJSN cuma asal comot saja, sangat tidak profesional ini," kata Rahmad.

Baca Juga: Bikin Paspor Same Day Bisa di Lippo Mall Kemang, Ini Jadwal dan Biayanya

Dalam pemaparan Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman, 4 RS yang dijelaskan hasil uji cobanya adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.

Mickael menjelaskan, kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi mulai dari Rp 321 juta sampai Rp 2,6 miliar.

 

"Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," ucapnya.

DJSN pun akhirnya memutuskan menunda penerapan KRIS secara nasional, dari yang tadinya Semester II 2024 menjadi 1 Januari 2025.
.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU