Tunggu Kesiapan Rumah Sakit, Program KRIS BPJS Kesehatan Diundur Jadi 2025
Kebijakan | 10 Februari 2023, 10:43 WIBRS vertikal adalah RS yang berada dibawah pemerintah, lewat Kementerian Kesehatan. Lalu, di Semester II 2023 juga ada 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.
Selanjutnya, pada semester I 2024 akan ada 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar. Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah akan memulai penerapan KRIS BPJS Kesehatan pada tahun ini. Namun ia belum mengungkapkan kapan pastinya kebijakan itu akan diimplementasikan.
Yang jelas, saat kelas rawat dihapus, maka setiap rumah sakit harus menyediakan kamar rawat inap yang memenuhi 12 standar.
Baca Juga: Begini Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji Secara Online, Pakai Aplikasi Pusaka
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," kata Budi Gunadi kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (8/2).
Ia menyampaikan, nantinya rumah sakit harus membatasi setiap kamar hanya ada empat tempat tidur. Tujuannya agar tidak terlalu banyak pasien yang dirawat di satu ruangan.
Kemudian kamar tersebut harus dilengkapi pendingin ruangan, minimal satu kamar mandi dan ada pemisah antara setiap tempat tidur.
"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," ujar Budi.
Baca Juga: Setelah Nego Harga di Arab Saudi, Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji Rp2,4 Juta
"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," tambahnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :