> >

Gaji Kepala Desa di Wilayah Tanah Bumbu Ditargetkan Bisa Rp7 Juta per Bulan

Ekonomi dan bisnis | 9 Februari 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi - Bupati Tanah Bumbu targetkan gaji kepala desa capai Rp7 juta/bulan.  (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

TANAH BUMBU, KOMPAS.TV – Besaran gaji kepala desa di wilayah Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan ditargetkan bisa mencapai Rp7 juta per bulan.

 Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, H M Zairullah Azhar mengatakan, hal itu dilakukan agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa terus meningkat.

“Artinya, kepala desa dapat fokus dalam memberikan pelayanan pemerintah tingkat desa tanpa harus mencari pekerjaan sampingan dengan alasan gajinya tidak cukup," kata Zairullah di Batulicin, Kalsel, Kamis (9/2/2023), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, saat ini total pendapatan atau gaji yang diterima oleh kepala desa sebesar Rp6 juta per bulan dengan rincian gaji pokok Rp3,5 juta dan tunjangan kerja sebesar Rp2,5 juta.

Nantinya, gaji pokok tersebut akan ditambah sebesar Rp1 juta, sehingga gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa mencapai Rp7 juta/bulan.

Baca Juga: Menteri Halim: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Korban Gempa Cianjur

Diambil dari alokasi dana desa

Rencana kenaikan gaji tersebut akan dituangkan pada alokasi dana desa (ADD) melalui perubahan APBD 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanah Bumbu Samsir mengatakan, alokasi dana desa (ADD) 2023 saat ini mencapai Rp167 miliar.

"Jika nanti pada perubahan rencana kenaikan gaji kepala desa terealisasi, tidak menutup kemungkinan alokasi ADD semakin tinggi," jelas Samsir.

Alokasi ADD saat ini lebih direalisasikan pada jaminan sosial kepala desa, perangkat desa berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, penganggaran insentif/operasional kegiatan dalam rangka membangun kerja sama konsultasi hukum pengelolaan keuangan desa dan kegiatan upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, jelas dia.

Selain itu, ADD juga difokuskan pada penganggaran dalam dukungan kegiatan prioritas daerah, di antaranya pemilihan kepala desa, program keagamaan satu desa satu masjid, penyelenggaraan pemerintah desa persiapan pengembangan sistem informasi desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum Ingatkan Pengalaman Soeharto

Serta, membangun kerja sama dalam pendampingan dan konsultasi pengelolaan APBDesa dan pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan desa.

Sedangkan, dana desa pada 2023 sebesar Rp118 miliar yang antara lain diperuntukkan pada program bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak 5.683 penerima manfaat sebesar Rp20 miliar.

"Kami berharap dengan gaji yang besar, para pejabat desa dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. terlebih pembangunan desa yang dikerjakan sesuai dengan pembangunan prioritas," harap Samsir.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU