> >

Diduga Ada Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Makassar Temukan Praktik Jual Bersyarat Minyak Goreng

Ekonomi dan bisnis | 8 Februari 2023, 13:45 WIB
Kanwil VI KPPU Makassar dan Dinas Perdagangan Sulsel saat melakukan pemantauan ketersediaan stok minyak goreng curah di pasaran beberapa waktu lalu. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Khusus untuk pemantauan terhadap distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan "MinyaKita", hasil pantauannya itu diduga ada pelanggaran dalam persaingan usaha.

"Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual "MinyaKita" dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor," terang Hilman.

"Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU