> >

Jokowi Sentil OJK Soal Unit Link, Simak Tips Kenali Jenis-Jenis Unit Link Biar Makin Paham

Ekonomi dan bisnis | 6 Februari 2023, 16:44 WIB
Ilustrasi Unit Link (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan asuransi, pinjaman online, hingga investasi. Jokowi mengaku banyak warga yang mengadu kepadanya sambil menangis, berharap uang mereka kembali. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2023 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin, (6/2/2023).

“Saya minta betul-betul urusan asuransi, utamanya pinjaman online, investasi, dilihat betul. Jangan sampai kejadian-kejadian yang sudah-sudah; Asabri, Jiwasraya, Rp17 triliun, Rp23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wanaartha, sampai hafal saya gitu, karena baca. Unit Link, ini harus mikro satu-satu diikuti, kena rakyat, yang nangis itu rakyat,” kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

“Rakyat itu hanya minta satu sebetulnya, duit saya balik, uang saya balik. Karena saya waktu ke Tanah Abang ada yang nangis-nangis, ceritanya juga kena itu. Waktu di Imlek juga sama, nangis-nangis itu juga. Di Surabaya, nangis-nangis itu juga. Hati-hati, semuanya yang namanya pengawasan harus lebih diintensifkan,” tambahnya.

Baca Juga: Minta OJK Perketat Pengawasan Asuransi Hingga Investasi, Jokowi: Jangan Seperti India

Unit link adalah jenis produk asuransi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Banyak yang tergiur dengan produk tersebut, karena ada label investasi di dalamnya. Konsumen merasa mendapat keuntungan ganda, karena memperoleh asuransi untuk melindungi kita dari kejadian tak terduga di masa depan. Serta mendapatkan manfaat investasi yang akan menambah aset.

Berdasarkan data OJK, dalam 10 tahun terakhir, produk unit link telah tumbuh 10.000 persen. Di sisi lain asuransi konvensional hanya tumbuh 380 persen. OJK menyebut, dalam skema produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.

“Unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi,” kata perencana keuangan Aidil Akbar Madjid seperti dikutip dari laman resmi OJK.

Namun, sebaiknya konsumen jangan buru-buru terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan unit link. Sebab, sama dengan produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko penurunan nilai investasi.

Di samping itu, anda sebaiknya lebih dahulu membandingkan mana yang lebih baik, membeli satu paket proteksi dan investasi sekaligus (unit link) atau membelinya secara terpisah, produk proteksi sendiri, dan produk investasi juga sendiri.

Baca Juga: Pahami Tahapan Klaim Asuransi Agar Tak Gagal Saat Mengajukannya

Aidil menyampaikan, salah satu kekurangan unit link adalah konsumen tak dapat melacak ke mana dananya diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Inilah yang membedakan unit link dengan reksa dana.

“Produk unit link juga kurang memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menghentikan investasinya ketika mengalami kesulitan finansial,” ujar Aidil.

Sebaliknya, dengan mengambil asuransi dan investasi secara terpisah, nasabah akan sangat leluasa menentukan keputusan keuangannya. Mereka bisa mengurangi atau bahkan menyetop investasinya tanpa khawatir kehilangan perlindungan dari asuransinya.

Hal serupa juga diungkapkan CEO TGRM Financial Planning Services Taufik Gumulya. Ia memberikan gambaran bahwa investasi dalam unit link tidak menghasilkan pertumbuhan yang optimal, jika anda bandingkan dengan produk investasi terpisah, misalnya reksa dana.

“Mengapa hal ini dapat terjadi? Biaya yang tinggi adalah jawabannya. Singkat cerita, jika kita membeli polis unit link, jangan berharap akan meraih investasi optimal di lima tahun pertama. Pasalnya, di periode tersebut, hasil investasi kita akan dikurangi dengan biaya akusisi,” jelas Taufik, dikutip dari situs OJK.

“Bahkan, ada produk asuransi link unit yang membebankan biaya akuisisi kepada nasabah hingga 41 persen dari setoran premi asuransi untuk lima tahun pertama,” sambungnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU