Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik Dinilai akan Buat Angkutan Umum Semakin Krisis
Kebijakan | 29 Januari 2023, 22:23 WIB"Jadi subsidi itu selain diberikan untuk public transport juga diberikan ke daerah-daerah yang kesulitan mendapatkan BBM."
"Daripada membawa BBM mahal-mahal dengan pesawat dan sebagainya. Ya bawa saja secukupnya untuk kebutuhan kalau di sana ada kendaraan listrik, apalagi di daerah-daerah kepulauan," jelasnya.
Baca Juga: MTI Minta Kejelasan soal Roadmap Pemberian Insentif Mobil dan Motor Listrik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada awal Februari 2023.
Luhut menyampaikan, pemberian insentif atau subsidi tersebut bertujuan mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) sebagai kendaraan yang digunakan masyarakat.
“Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," kata Luhut, Kamis (26/1/2023), seperti dikutip dari Antara.
"Sekitar Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” tambahnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara