> >

Pengelola Meikarta Buka Suara Soal Alasan Gugat Konsumen Rp56 M

Ekonomi dan bisnis | 26 Januari 2023, 08:30 WIB
Proyek Meikarta. Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengelola Meikarta menyatakan, pihaknya menggugat 18 konsumen Meikarta karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. (Sumber: Dok. Meikarta )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengelola Meikarta menyatakan, pihaknya menggugat 18 konsumen Meikarta karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan.

Dalam siaran persnya, Rabu (25/2023), PT MSU menyampaikan jika selama ini perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum, terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

Menurut PT MSU, pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.

"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," kata manajemen PT MSU seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam penyelesaian sengketa dengan konsumen, PT MSU akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.

Baca Juga: Konsumen Meikarta Protes, Lippo Group: Serah Terima Apartemen Tetap Jalan Sampai 2027

Dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tulis manajemen.

Sebelumnya, Lippo Group juga sudah buka suara terkait protes para konsumen Meikarta ke DPR beberapa waktu lalu.

Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Veronika Sitepu mengatakan, perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah diselesaikan di pengadilan.

Menurut Veronika, mereka tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk putusan pengadilan. Adapun proyek Meikarta digarap oleh anak usaha LPCK, yakni PT Mahkota Sentosa Utama. Hal itu disampaikan perusahaan lewat Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," kata Veronika dalam keterangan tersebut.

Putusan pengadilan yang dimaksud Veronika adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap ('inkracht van gewijsde') pada tanggal 26 Juli 2021 (“putusan homologasi”).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebutkan penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027.

Baca Juga: Proyek Kota Impian Meikarta Mangkrak, Waspada Salah Hitung Beli Properti - BTALK FULL

"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli)," ujar Veronika.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU