Digugat Pengelola Meikarta Rp56 Miliar, Konsumen Meikarta Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Ekonomi dan bisnis | 24 Januari 2023, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konsumen Meikarta yang bergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (24/1/2023). Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Ada 18 konsumen Meikarta yang digugat oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, yang merupakan pengembang Meikarta.
Sebelumnya, ke-18 konsumen Meikarta itu telah berunjuk rasa ke DPR dan Bank Nobu, mengadukan nasib unit mereka yang tak juga diserahkan oleh pihak Meikarta.
Mereka adalah Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.
PT MSU menggugat para konsumen untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar, dalam gugatan yang terdaftar sejak 26 Desember 2022 lalu. dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, PT MSU meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.
Baca Juga: Meikarta Mangkrak Dihajar Covid, Haruskah Konsumen yang Tanggung? Ini Kata Pengamat - BTALK
Kemudian, PT MSU juga meminta agar para konsumen tersebut tidak lagi melalukan hal-hal yang mencemarkan nama baik perusahaan.
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," demikian tertulis dalam materi gugatan.
"Menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht," lanjut isi gugatan.
Selain itu, PT MSU juga meminta majelis hakim ON Jakarta Barat untuk menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian perusahaan.
"Kerugian materiil akibat rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp.44.100.000.000," tulis gugatan itu.
"Kerugian imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh para tergugat yaitu nilainya tidak kurang dari Rp.12.000.000.000," lanjut isi gugatan.
Baca Juga: Proyek Kota Impian Meikarta Mangkrak, Waspada Salah Hitung Beli Properti - BTALK FULL
PT MSU juga ingin agar para konsumen untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
Lalu menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh para tergugat, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.
Selanjutnya, majelis hakim juga diminta untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para tergugat.
"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad)," tulis isi gugatan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," lanjut isi gugatan.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Veronika Sitepu mengatakan, perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah diselesaikan di pengadilan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :