> >

Kemenkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan, Wakil Ketua IDI: Setengah Hati dan Tidak Ikhlas

Kebijakan | 16 Januari 2023, 16:07 WIB
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Slamet Budiarto menilai, tarif baru layanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah masih setengah hati. (Sumber: IDI)

Baca Juga: Tarif Layanan Kesehatan Naik Tapi Iuran Peserta Tak Naik, Apakah BPJS Kesehatan Sanggup?

Menurutnya, seharusnya pemerintah juga menaikkan premi atau iuran peserta BPJS Kesehatan. Minimal untuk golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dibayarkan pemerintah.

"Kalau kenaikan tarifnya setengah hati, nanti akan berpengaruh juga pada layanan yang diterima masyarakat jadi substandar (dibawah standar)," tutur Slamet.

"Kalau tarifnya seperti, ya tidak akan bikin dokter sejahtera juga," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan agar tenaga kesehatan bisa mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Siap-siap Beli Elpiji 3Kg Pakai KTP, Kini Hanya Dijual di Penyalur Resmi dan Warung Khusus

Budi menyatakan, peserta BPJS tidak terdampak kenaikan tarif layanan. Aturan ini justru berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” ujar Budi.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Budi menjelaskan, penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke fasilitas kesehatan (klinik, puskesmas, rumah sakit),  salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Penghitungan Tarif  Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi, Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi, Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi, sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi, sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Baca Juga: Wilmar Group Bantah Terlibat Kartel, Sebut Hal Ini Jadi Biang Kerok Harga Minyak Naik

Penghitungan Tarif di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU