Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Kebijakan | 16 Januari 2023, 05:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menaikkan tarif layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun kenaikan tarif itu akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan tidak berdampak pada iuran yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan agar tenaga kesehatan bisa mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/1/2023).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bisa Dicicil, Begini Caranya
Budi menyatakan, peserta BPJS tidak terdampak kenaikan tarif layanan. Aturan ini justru berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” ujar Budi.
Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Budi menjelaskan, penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke fasilitas kesehatan (klinik, puskesmas, rumah sakit), salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Takkan Naik Sampai 2024, Menkes: Secara Politik Susah Diterima
Penghitungan Tarif Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi, Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi, Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi, sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi, sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Penghitungan Tarif di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi, Rp12.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi, Rp 10.000 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi, sebesar Rp11.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi, sebesar Rp 9.000 per peserta.
Baca Juga: Cara Urus BPJS Kesehatan untuk Pasangan Bercerai dan Keluarga yang Meninggal
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
"Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya," tutur Budi.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :