> >

Tak Dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tak Dihapus

Ekonomi dan bisnis | 5 Januari 2023, 10:11 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri bersama awak media di Bali, Rabu (14/9/2022). Kemenaker pastikan aturan cuti melahirkan tidak dihapus. (Sumber: KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan cuti untuk proses pemulihan. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," isi pasal tersebut.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU