Tak Dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tak Dihapus
Ekonomi dan bisnis | 5 Januari 2023, 10:11 WIBPekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan cuti untuk proses pemulihan. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.
"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," isi pasal tersebut.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com