> >

Perppu Cipta Kerja Beda Jauh dengan Draft, Buruh: Tak Ada Batasan Jenis Pekerjaan Outsourcing

Kebijakan | 4 Januari 2023, 08:56 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memberikan keterangan pers terkait Perppu Cipta Kerja di Kantor DPP KSPSI, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Sumber: Kompas.com/Ade Miranti)

 

Upaya diskusi

Oleh sebab itu, para buruh atau pekerja akan melakukan berbagai upaya, mulai dari lobi-lobi pejabat pemerintahan, aksi unjuk rasa, hingga pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Langkah terakhir, kita akan melakukan pertemuan dengan tingkat petinggi pemerintahan selama 7 hari terakhir. Jika tidak berhasil, kami akan segera melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah judicial review itu kami ambil apabila tidak ada kejelasan," tandas Andi Gani.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU