> >

Daftar Harga Barang dan Jasa yang Naik di 2023, Mulai Rokok Hingga Cicilan KPR

Kebijakan | 29 Desember 2022, 15:58 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, akan ada tarif khusus bagi penumpang KRL yang mampu secara finansial. Mereka akan diberikan kartu khusus saat tapping di stasiun. (Sumber: KOMPAS.TV/ANT/HO-PT KAI)

Baca Juga: Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, YLKI: Konsumen Berhak Tanya, tapi Tak Berhak Melarang

3. CICILAN KPR

Kenaikan inflasi dan suku bunga acuan BI, membuat harga rumah kian mahal. Pasalnya, suku bunga acuan juga akan mempengaruhi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi ikut naik.

Masyarakat yang baru akan membeli rumah akan terbebani dengan bunga KPR tinggi. Begitu juga masyarakat yang sudah mempunyai cicilan KPR namun tidak mendapat fasilitas fix rate. Cicilan mereka akan semakin mahal sedangkan penghasilannya tergerus inflasi.

4. TARIF LISTRIK

Pemerintah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi pada 2023. Namun, rencana itu akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat Badan Anggaran DPR terkait asumsi dan kebijakan fiskal RAPBN 2023.

Baca Juga: Protes Larangan Jual Rokok Eceran, Asosiasi PKL Surati Jokowi

Febrio menyebut bahwa pemerintah akan melanjutkan arah reformasi subsidi energi agar menjadi lebih tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah pun berencana untuk meningkatkan tarif listrik di segmen pelanggan non subsidi, agar beban tidak kian bertambah.

"Mendorong kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan non subsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian. Kami akan tetap melanjutkan arah reformasinya menuju yang lebih tepat sasaran, khususnya beberapa kelompok tarif pelanggan, akan kami lihat mana yang bisa dilakukan penyesuaian tarif," kata Febrio pada Selasa (14/6/2022).

Dia menjabarkan bahwa rencana kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga mampu, yakni R2 (3.500—5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas), serta golongan pemerintah P1 (6.600—200.000 VA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Baca Juga: Pengamat Setuju Tarif KRL Orang Kaya Lebih Mahal: Yang Miskin Dibayarin dengan Subsidi

Meskipun begitu, Febrio menyebut bahwa penyesuaian tarif akan mempertimbangkan kondisi perekonomian pada 2023. Menurutnya, jangan sampai kebijakan kenaikan tarif listrik malah menghambat pemulihan ekonomi.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU