Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, YLKI: Konsumen Berhak Tanya, tapi Tak Berhak Melarang
Ekonomi dan bisnis | 29 Desember 2022, 13:20 WIBBaca Juga: Taksi Bandara Halim Dikeluhkan Mahal: Blue Bird ke Cileungsi Rp159.000, Taksi Puskopau Rp299.000
"Misalkan kalau belum ada sertifikat halalnya, konsumen bisa menanyakan ingredients-nya apa saja. Dan produsen wajib memberikan informasi yang jelas. Kalau sudah tahu kandungannya apa saja, bisa jadi pertimbangan juga untuk konsumen," tuturnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, manajemen Mixue membenarkan jika belum punya sertifikat Halal.
"Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan. Namun kami sangat mengapresiasi individu maupun organisasi yang menyebarkan Informasi sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikasi kehalalan," tulis Mixue di akun Instagram resminya, Rabu (27/12/2022).
Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, namun memang belum selesai. Manajemen menjelaskan, sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. Ada di China dan Indonesia.
90% bahan baku Mixue diimpor dari China, lalu bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional China.
Baca Juga: Protes Larangan Jual Rokok Eceran, Asosiasi PKL Surati Jokowi
Sehingga proses konsultasi sertifikasi halal Mixue pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu. Nah, proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.
Kemudian, pandemi Covid-19 dan lockdown Pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk China. Sehingga menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan.
"Sementara pertanyaan 'Apakah produk Mixue menggunakan alkohol, Rum, atau mengandung Babi?' Jawabannya adalah tidak menggunakan," ujar Mixue.
"Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Halal. Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," ujarnya.
Mixue menegaskan, yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang. Karena itu saat ini pihaknya hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :