> >

Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), Ini Daftar yang Dikecualikan

Kebijakan | 27 Desember 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Pajak. .Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. (Sumber: tribunnews.com)

"Sedangkan natura dan kenikmatan di daerah tertentu antara lain ditujukan untuk, sarana dan prasarana untuk pegawai dan keluarganya dalam bentuk tempat tinggal, pelayanan Kesehatan, Pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif," lanjutnya. 

4. Natura dan kenikmatan untuk pelaksanaan pekerjaan natura meliputi natura dan kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenikmatan yang dimaksud adalah, pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput, penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya, serta kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU