Pengumuman! Pemerintah Setop Pemberian BLT UMKM di Tahun 2023
Kebijakan | 27 Desember 2022, 06:15 WIBBaca Juga: Sri Mulyani Buka Opsi Beri Bantuan Pekerja Terdampak PHK, Ridwan Kamil Anggarkan BLT PHK
Adapun BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang telah terdampak pandemi COVID-19.
Khususnya para pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, hingga nelayan masih akan diberikan. BLT UMKM sempat diberikan dengan jumlah Rp1,2 juta di tahun 2020. Namun menjadi Rp600.000 di tahun 2022.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara