Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Digelar Hari Ini
Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2022, 12:12 WIBTindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
Baca Juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Sebagai Saksi Soal Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa Wisnu, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master didakwa dengan Pasal yang sama. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV