Tambahan Modal Rp7,5 T Dari Kemenkeu Cair, Garuda akan Pakai Untuk Restorasi Pesawat
Bumn | 20 Desember 2022, 10:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia secara resmi telah menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun dari Kementerian Keuangan, pada Selasa (20/12/2022) pagi. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dana APBN itu akan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan kinerja perusahaan.
"Khususnya pada lini operasional penerbangan, di antaranya melalui program restorasi armada, pemeliharaan spare part pesawat dan berbagai komponen pesawat lainnya, serta penyehatan arus kas perusahaan guna mendukung kelancaran operasional Garuda Indonesia," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Selasa (20/12).
Irfan mengungkapkan, dukungan berkelanjutan yang diberikan Pemerintah dalam fase pemulihan kinerja ini, menjadi penanda penting atas kepercayaan negara terhadap outlook kinerja dan peran Garuda sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam roda perekonomian bangsa.
“Karenanya, atas realisasi PMN ini, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dan seluruh pihak yang memberikan dukungan penuh terhadap misi transformasi kinerja Garuda,” ujarnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Siapkan 1,3 Juta Kursi untuk Periode Nataru 2022/2023, Ini Rutenya
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (5/12/2022), Irfan merinci dari total PMN sebesar Rp7,5 triliun, sebanyak 60 persen akan dialokasikan untuk maintenance (pemeliharaan) dan restorasi serta pemenuhan maintenance reserve. Sedangkan sisa 40 persen akan dialokasikan untuk modal kerja berupa bahan bakar, biaya sewa dan biaya restrukturisasi.
"Jadi Rp7,5 triliun ini kami konsisten akan digunakan untuk maintenance, restorasi dan pemenuhan maintenance reserve serta modal kerja," kata Irfan saat itu.
"Tidak ada satu sen pun yang kita pakai untuk pembayaran utang," tambahnya.
Garuda memerlukan PMN dan konversi utang agar Garuda dapat memenuhi syarat Perjanjian Perdamaian. PMN akan dilakukan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan konversi utang kreditur melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :