> >

Kecelakaan Kerja Kereta Cepat, Tahun Lalu Tiang Penopang Rel Pernah Roboh dan Timpa Alat Berat

Ekonomi dan bisnis | 19 Desember 2022, 10:22 WIB
Tiang rel kereta cepat roboh dan menimpa alat berat di bawahnya, di kawasan Teluk Jambe, Karawang (8/12/2021). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/Dina Karina )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kecelakaan kerja terjadi di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)  pada Minggu (18/12/2022) kemarin. Lokomotif kereta kerja proyek KCJB keluar jalur dan menyebabkan sejumlah orang terluka. Kepolisian bahkan menyebut ada korban tewas meski belum ada konferensi pers resmi.

Sebelumnya, kecelakaan kerja juga pernah terjadi lokasi proyek kereta cepat. Tepat setahun lalu, yakni pada 8 Desember 2021 tiang kereta cepat roboh dan menimpa eskavator serta pekerja di dalamnya.

 

Peristiwa itu terjadi di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat dan terekam kamera warga hingga viral di media sosial.

Berdasarkan rilis tertulis dari pihak KCIC (Kereta Cepat Indonesia Cina), konsorsium yang mengerjakan proyek ini, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Operator berhasil selamat, namun alat berat yang tertimpa mengalami kerusakan berat.

Baca Juga: KCIC Buka Suara soal Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Barat: Kami Akan Kerja Sama dengan Polisi

Dalam kejadian tersebut,  tiang beton ambruk saat sedang dibongkar para pekerja. Pembongkaran dilakukan karena  adanya pergeseran tiang sehingga tidak lagi sejajar.

Presiden Direktur KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Ia menyampaikan, pihak KCIC menemukan kesalahan pemasangan pilar dan akhirnya diputuskan  kontraktor harus membongkar ulang (rework) untuk membangun kembali atau menggeser pilar sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Namun saat pembongkaran ulang, pilar tersebut jatuh.

"Betul adanya bahwa saat dilakukan pekerjaan rework pembongkaran pier, kontraktor lalai dalam melaksanakan SOP, sehingga pier menimpa ekskavator yang digunakan," kata Dwiyana dalam keterangan resminya saat itu.

"PT KCIC tidak mentolerir adanya kesalahan konstruksi yang melebihi dari toleransi yang dipersyaratkan," tambahnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU