> >

Untung Rugi Kendaraan Listrik di Indonesia, Hemat Energi hingga Ancaman Pejalan Kaki

Ekonomi dan bisnis | 16 Desember 2022, 08:41 WIB
Motor listrik Polytron. Tahun depan, pemerintah berencana untuk memberikan subsidi pembelian motor listrik. Rencana itu pun menuai perdebatan publik. (Sumber: Kompas.com )

Kondisi itu agak berbeda dengan motor listrik, yang menurut Panji penjualannya tidak sesukses mobil listrik. Meksipun saat ini banyak sekali merek-merek motor listrik baru bermunculan.

"Tapi masalahnya, apakah konsumen mau pada beli? Kayaknya mereka masih pusing untuk memilih, mana yang motornya bagus, mana yang after sales service- nya bagus, gimana garansinya, dsb. Dan yang juga masih jadi masalah yakni soal harga yang relatif masih mahal (saat ini) karena harga baterai menyumbang 40% harga motornya," ungkap Panji.

Baca Juga: Siap-Siap! Beli Mobil Listrik akan Dapat Insentif Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta

Ia menambahkan, sebaiknya pemerintah saat ini memperbanyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Dua fasilitas itu sangat dibutuhkan oleh pemilik kendaraan listrik.

"Karena gimana orang mau beli kalau tidak ada chargernya atau swab baterainya kan. Kecuali bisa dicas di rumah. Itupun kalau daya listrik di rumah cukup. Maklum pasar motor terbesar adalah masyarakat menengah bawah loh," tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sudah menyediakan 961 SPBKLU dan 439 SPKLU. Jumlah itu tentu masih kurang jika pemerintah ingin semakin banyak masyarakat yang mengendarai motor dan mobil listrik. Targetnya, ada lebih dari 196.000 SPBKLU dan 48.000 SPKLU di tahun 2030.

Panji memaparkan, kendaraan listrik memang lebih ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional. Terutama dari emisi gas buang yang lebih rendah dari kendaraan yang pakai BBM.

Pengguna kendaraan listrik juga akan lebih hemat dalam mengeluarkan uang untuk mengisi baterai, dibanding untuk membeli bensin. Di sisi lain, harga mobil listrik masih lebih mahal dari mobil konvensional.

"MInusnya masih mahal buat masyarakat Indonesia yang umumnya beli mobil baru di harga Rp300 juta ke bawah. Sementara harga mobil full listrik (EV) di atas Rp500 jutaan. Makanya sebagian besar pemilik mobil EV adalah sebagai mobil kedua, ketiga dan seterusnya. Bukan mobil utama," ujarnya.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Selama Nataru dan Jadwalnya

Minimnya pengetahuan masyarakat soal kendaraan listrik juga memunculkan kekhawatiran akan dampak negatifnya. Misalnya, sebagian masyarakat percaya ada potensi pengendara motor listrik "kesetrum" mengendarainya. Namun Panji menilai, produsen kendaraan listrik pasti sudah punya standar keamanan.

"Enggak lah. Insinyur-insinyur Jepang, Eropa, China sudah mempelajari dan mengantisipasi hal itu," sebutnya.

Ancaman Pejalan Kaki karena Tak Bersuara

Ada juga kekhawatiran keselamatan pengguna jalan lain, terutama pejalan kaki, karena kendaraan listrik tidak bersuara seperti jenis kendaraan lainnya.

"Soal enggak ada suara di motor memang agak ngeri sih, apalagi pengendara motor di sini kan lebih agresif alias ugal-ugalan ya. Tapi sepertinya Kementerian Perhubungan sedang membuat undang-undangnya mengenai suara itu. Kayaknya akan dipakai suara dari speaker deh, seperti di China," kata Panji.

Kemenhub memang sudah membuat aturan terkait suara mobil listrik. Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Pada Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut, dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah 75 desibel. Namun itu baru berlaku untuk mobil listrik. Aturan yang diundangkan pada 16 Juni 2020 tersebut tidak menyebut rinci soal suara motor listrik. Kemudian apakah perlu memakai suara buatan agar terdengar seperti motor bensin.

Baca Juga: Nataru, Naik Kapal ke Sumatera dan Bali Tak Bisa Beli Tiket di Pelabuhan, Harus Online di Ferizy

Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, penggunaan suara pada motor listrik memang belum diatur dalam undang-undang. Namun, Kemenhub akan meninjau kembali aturan tersebut dibutuhkan atau tidak demi keselamatan.

“Saya akan meninjau kembali aturannya karena memang ini untuk keselamatan. Untuk saat ini motor-motor listrik yang ada tidak ada suara dan itu lebih kepada pilihan pribadi,” ujar Danto kepada wartawan beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.

“Sepengetahuan kami hingga saat ini, kendaraan listrik itu memang tidak ada suaranya. Memang harusnya pakai suara ya, demi keselamatan. Nanti kami akan tinjau ulang aturannya,” ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU