UU PPSK Disahkan, Orang Parpol Tak Boleh Jadi Anggota Dewan Gubernur BI
Kebijakan | 16 Desember 2022, 07:12 WIBAnggota Dewan Gubernur BI juga dilarang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun. Anggota juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain.
Jika melanggar ketentuan tersebut, anggota Dewan Gubernur BI harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com