> >

UU PPSK Disahkan, Orang Parpol Tak Boleh Jadi Anggota Dewan Gubernur BI

Kebijakan | 16 Desember 2022, 07:12 WIB
UU PPSK disahkan, anggota Parpol harus mundur dari partainya jika ingin mencalonkan diri jadi anggota Dewan Gubernur BI, anggota Dewan Komisioner OJK serta LPS. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Anggota Dewan Gubernur BI juga dilarang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun. Anggota juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain.

Jika melanggar ketentuan tersebut, anggota Dewan Gubernur BI harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU