> >

Simak Cara Bayar Tilang Elektronik lewat ATM, Mobile Banking, hingga Mesin EDC BRI

Ekonomi dan bisnis | 14 Desember 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Baca Juga: Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?

Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

1. Login aplikasi BRI Mobile.
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
5. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
6. Masukkan PIN.
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
5. Masukkan password dan mToken.
Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
6. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Thailand dan Vietnam Lebih Dulu Subsidi Kendaraan Listrik, Luhut: Kita Jangan Sampai Kalah

Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
2. Swipe kartu Debit BRI Anda.
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4.Masukkan PIN.
5. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
6. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
2. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
3. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
4. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU