Konsumen Meikarta Protes, Lippo Group: Serah Terima Apartemen Tetap Jalan Sampai 2027
Ekonomi dan bisnis | 12 Desember 2022, 06:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lippo Group akhirnya buka suara terkait protes para konsumen Meikarta ke DPR beberapa waktu lalu. Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Veronika Sitepu mengatakan, perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah diselesikan di pengadilan.
Menurut Veronika, mereka tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk putusan pengadilan. Adapun proyek Meikarta digarap oleh anak usaha LPCK, yakni PT Mahkota Sentosa Utama. Hal itu disampaikan perusahaan lewat Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).
"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," kata Veronika.
Putusan pengadilan yang dimaksud Veronika adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap ('inkracht van gewijsde') pada tanggal 26 Juli 2021 (“putusan homologasi”).
Baca Juga: Mimpi Punya Apartemen Masih Angan-Angan, Konsumen Apartemen Meikarta Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebutkan penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027.
"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli)," ujar Veronika.
Veronika menegaskan, setiap pembeli yang telah membeli unit apartemen, baik tunai atau kredit, akan segera mendapatkan unitnya. Tapi penyerahan unit apartemen terpaksa dilakukan secara bertahap, lantaran pembangunan yang masih berlangsung hingga saat ini dan beberapa kendala,.
Ia pun mengakui ada beberapa pembeli yang keberatan dan menempuh jalur hukum, saat sudah ada putusan dari pengadilan dan pihaknya yang terus merampungkan pengembangan Meikarta,
Baca Juga: Terbaru! Daftar 50 Orang Terkaya di RI, Total Kekayaannya Capai Rp2.790 T
"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," ujarnya.
"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," katanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com