> >

UMK Bekasi 2023 Naik 7,2 Persen Jadi Rp5,1 Juta, Kadisnaker: Sudah Sesuai Aturan

Kebijakan | 30 November 2022, 11:09 WIB
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.137.575. Jumlah itu naik 7,2 persen dibanding UMK Bekasi 2022, serta menjadikan UMK Bekasi sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia. (Sumber: Kompas.com)

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen.

Baca Juga: Kadin DKI Buka Opsi Tidak Naikkan UMP 2023 untuk Perusahaan yang Belum Mampu

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, yakni Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, kenaikan UMP Jabar 2023 menggunakan Permenaker No 18/2022. Di mana, rumus perhitungannya yaitu tingkat inflasi Jabar (6,12 persen)ditambah laju pertumbuhan ekonomi (5,88 persen) dan dikali faktor alfa sebesar 0,3 persen.

"Jadi faktor alfa ini ada kaitan dengan produktivitas, kisarannya di angka 0,1 sampe 0,3 persen. Dan kalau kita melihat, itu faktor yang terbesar yang kita ambil. Kalau kita mengambil yang kecil, pastinya enggak nyampe 7,88 tadi. Jadi ini adalah the best yang telah kita ambil untuk perhitungan UMP," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU