Tak Lagi Rp1,5 Juta, Tarif Sewa Kampung Bayam Kini Jadi Rp500.000
Ekonomi dan bisnis | 29 November 2022, 12:50 WIBPergub 55 Tahun 2018 adalah tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Di dalamnya berisi besaran tarif sewa bulanan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang ada di Jakarta dari Sukapura sampai Kapuk Muara.
Adapun besaran tarif sewa di rusunawa dalam Pergub tersebut tidak ada yang mencapai angka Rp 1,5 juta dan hanya sebesar ratusan ribu rupiah per bulan. Hanya gedung serbaguna di rusunawa yang sewanya bertarif Rp 1 juta per 6 jam.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com