> >

Daftar 12 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023, Yogyakarta Naik Jadi Rp1,9 Juta, Daerahmu Berapa?

Kebijakan | 28 November 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi. Daftar provinsi yang sudah mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2023. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para gubernur harus mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022), sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur juga soal besaran kenaikan UMP 2023, yakni maksimal 10 persen. 

Hingga saat ini, sejumlah provinsi sudah mengumumkan UMP 2023, mulai dari Jambi, DKI Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Aturannya UMP DKI Rp4,9 Juta Buat Pekerja dan Buruh yang Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Daftar UMP 2023

1. Riau

Rabu (16/11/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imran Rosyadi menyampaikan bahwa UMP Riau 2023 naik 8,16 persen.

Sebelumnya, UMP Riau ada di besaran Rp2.938.564, kemudian naik menjadi Rp3.191.662.

"Dengan adanya kenaikan 8,61 persen, maka UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.191.662,53," kata Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

2. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan UMP 2023 naik sebesar 9,04 persen. Sehingga pada tahun depan, UMP Jambi naik menjadi Rp2.943.033.

"Penetapan UMP Jambi ini setelah dilaksanakannya rapat antara pemerintah, akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan serikat buruh Jambi," kata Kepala Disnakertrans Jambi Bahari.

Baca Juga: Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta

3. Papua Barat

Dilansir Tribunnews, UMP Papua Barat 2023 naik sebesar Rp82.000 menjadi Rp3.282.000 dari yang sebelumnya Rp3.200.000.

Kepala Disnakertrans Papua Barat Frederik Saidui mengatakan bahwa kenaikan itu mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan inflasi serta pertumbuhan daerah.

4. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta, dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyampaikan, kenaikan UMP 2023 itu sudah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11). 

Yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari Antara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews, Antara


TERBARU