> >

UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

Kebijakan | 28 November 2022, 14:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta, dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta. (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)

Baca Juga: Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta

Dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era Gubernur Anies Baswedan.

Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin ini.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU