> >

Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta

Kebijakan | 28 November 2022, 12:15 WIB
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 ditetapkan sebesar Rp2,661.280,11. Jumlah itu naik 6,4 persen dari UMP 2022. (Sumber: Pemprov Banten)

Lalu ada juga Pemerintah Provinsi Jambi yang sudah mentapkan UMP 2023 naik 9,04 persen. Sehingga pada tahun depan UMP Jambi naik menjadi Rp 2.943.033.

"Penetapan UMP Jambi ini setelah dilaksanakannya rapat antara pemerintah, akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan serikat buruh Jambi," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jambi, Bahari.

Kenaikan UMP 2023 itu mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com, Antara


TERBARU